WahanaNews.co | Hari Konsumen Sedunia diperingati pada tanggal 15 Maret setiap tahun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang konsumen dan kebutuhan.
Sedangkan latar belakang diperingatinya Hari Hak Konsumen Sedunia adalah memastikan konsumen mendapatkan semua informasi yang mereka butuhkan untuk mengambil keputusan yang tepat.
Baca Juga:
7 Tips Aman Gunakan Listrik Versi PLN
Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia
Melansir situs National Today yang tayang di detikcom, Hari Konsumen Sedunia telah diperingati sejak tahun 1983. Berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy di hadapan Kongres Amerika Serikat pada 15 Maret 1962.
Presiden AS John F. Kennedy memperkenalkan hak konsumen dalam pidatonya. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa konsumen memiliki empat hak dasar yaitu hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak untuk memilih dan hak untuk didengar.
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Pegiat konsumen Anwar Fazal mengusulkan dibuat hari khusus untuk memperingati hak-hak konsumen internasional, seperti dilansir situs resmi Diskominfo Kabupaten Bandung.
Consumers International, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional, kemudian atas permintaannya, mencanangkan 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia, atau Hari Hak Konsumen Sedunia.
Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2023
Untuk tahun ini, peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia tahun 2023 jatuh pada hari Rabu, 15 Maret 2023. Hari Hak Konsumen Sedunia setiap tahunnya diselenggarakan oleh Consumer International, federasi organisasi konsumen dunia.
Melansir situs Consumers International, Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2023 adalah "Empowering consumers through clean energy transitions" artinya "Memberdayakan konsumen melalui transisi energi bersih".
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang hak-hak konsumen pada peringatan Hari Konsumen Sedunia Tahun 2023, perlu diketahui informasi tentang hak-hak konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Di Indonesia, hak konsumen diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yang menjelaskan hak-hak konsumen sebagai berikut:
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. [afs/eta]