WahanaNews.co | Sebagai negara terluas nomor tiga di dunia, Indonesia kaya akan kulinernya.
Tetapi siapa sangka ternyata ada beberapa jenis makanan Indonesia yang dilarang beredar di luar negeri, khususnya Eropa.
Baca Juga:
Awas! 5 Jenis Sayuran Ini Terbukti Tinggi Gula
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Thomas Darmawan, seluruh makanan yang masuk ke Eropa tidak boleh mengandung residu peptisida.
Dilansir dari sib3pop.menlhk.go.id, residu pestisida adalah sisa pertisida, termasuk hasil perubahannya yang terdapat pada atau dalam jaringan manusia, hewan, tumbuhan, air, udara, atau tanah.
Pestisida di Indonesia digunakan untuk memberantas hama dan penyakit yang mengganggu tanaman, memberantas rerumputan, merangsang pertumbuhan tanaman, dan mencegah binatang yang dapat menyebabkan penyakit.
Baca Juga:
8 Mitos tentang Terong yang Tak Perlu Dipercaya
Banyak industri pangan di Indonesia yang masih belum mengerti akan aturan tersebut. Aturan itu mengharuskan tes kandungan peptisida setiap membeli bahan baku untuk menu masakan.
Dilansir dari Healthline, ada beberapa jenis buah dan sayuran yang mengandung residu tinggi, di antaranya adalah bayam, stroberi, apel, nektar, peach, anggur, pir, ceri, seledri, tomat, kentang dan paprika.
Makanan Indonesia yang memiliki komposisi buah, sayuran, atau biji-bijian harus benar-benar memperhatikan tingkat residu pestisidanya.
Kini Eropa semakin meningkatkan keamanan impor pangan sehingga makanan yang masuk ke negara tersebut harus benar-benar teruji lab.
Tidak hanya itu, beberapa produk olahan hewani juga dilarang dibawa ke Eropa. Contoh produk olahan hewani adalah ikan asin. Bahkan oleh petugas bandara pun bila Anda ketahuan membawa produk olahan hewani mereka tidak segan untuk membuangnya. [qnt]