PP 74/2022 juga menyebutkan bahwa terdapat tujuh sasaran program pengembangan jasa industri yang meliputi tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, dan tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.
Selain itu, meningkatnya infrastruktur pendukung jasa industri, meningkatnya kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendukung sektor industri, meningkatnya kompetensi SDM jasa industri dalam negeri, dan meningkatnya peran jasa industri di tataran global.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Menperin menambahkan, beberapa program dan fasilitasi yang saat ini dilaksanakan dan diberikan Kemenperin untuk sektor jasa industri guna memperkuat sektor industri, di antaranya seperti penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Jasa industri, serta fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Rabu (24/7).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.