WahanaNews.co | Inovasi dunia digital bergerak begitu cepat hingga membuat aktivitas belanja bisa dengan cara online dan tidak perlu keluar rumah.
Hal itu tentu mendatangkan banyak manfaat dari mulai efektivitas, luasnya jangkauan hingga mempermudah promosi bagi si penjualnya.
Baca Juga:
NielsenIQ Indonesia: Konsumen Lebih Memilih Belanja Online di 2023
Namun di sisi lain, Anggota Komisi 1 DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengingatkan juga risiko berbelanja online yang juga marak disalahgunakan untuk penipuan.
"Namun, kita sebagai konsumen perlu mewaspadai ketika kita sering berbelanja online. Saat kita sangat aktif membeli barang dengan online maka itu akan mengganggu manajemen keuangan kita. Kemudian tidak jarang barang yang kita beli itu tidak sesuai ekspektasi, kemudian kita jadi membeli barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan hati-hati dengan penipuan dan pastinya rawan penipuan," ujar Bobby dalam suatu kegiatan webinar ';Ngobrol Bareng Legislator: Aman dan Nyaman Belanja Online' yang berlangsung pada Senin (11/4/2022).
Bobby juga menyinggung tentang peraturan yang terkait dengan jual beli, termasuk jual beli online.
Baca Juga:
Tak Kalah Bahaya dari Judi Online, Banyak Warga RI Ketagihan Paylater
Menurutnya, setidaknya ada dua peraturan yang bisa dirujuk dalam hal jual beli online.
Pertama adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik .
"Rekan-rekan perlu juga menyampaikan kepada seluruh binaaan atau masyarakat bahwa perlu adanya pengetahuan mengetahui toko online-nya dengan secara cermat," kata Politikus Partai golkar itu.