WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal rencana kenaikan tarif listrik (TDL) bagi pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi subsidi dan pengaturan energi untuk peningkatan keseimbangan APBN.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Informasi ini terungkap melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Dokumen tersebut menandakan bahwa pelanggan dengan daya listrik 3500 VA ke atas termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
"Memberikan subsidi kepada segmen ini bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga penyesuaian tarif bagi golongan ini menjadi sesuai," ungkap Kemenkeu, dikutip Jumat (24/5/2024).
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Kemenkeu menyebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah relatif mudah dilaksanakan, mengacu pada pengalaman tahun 2022 yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang terkendali.
Data yang disampaikan Kemenkeu menunjukkan bahwa subsidi listrik selama periode 2019-2023 mengalami fluktuasi dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7 persen per tahun, meningkat dari Rp52,7 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp68,7 triliun pada tahun 2023.
Pada tahun 2023, realisasi subsidi listrik mencapai tingkat yang cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena berperan sebagai penyerap dampak inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah.