WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Ida menjelaskan, "Seperti yang kita ketahui, THR merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk diberikan kepada buruh, guna memenuhi kebutuhan Lebaran."
Hal ini disampaikannya setelah acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.
Melansir Tempo, begini cara menghitung THR untuk pekerja atau buruh
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut.