Cara Hitung THR Freelance
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (freelance), upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya, untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Baca Juga:
Maxim Berikan Bantuan Pengganti THR untuk Mitra Driver Di Beberapa Kota Di Sumatera Utara
Sementara pekerja freelance yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Misalnya, C bekerja sebagai pekerja lepas di PT HIJ selama 3 bulan. Pada Januari, dia menerima upah Rp4.000.000, Rp5.000.000 pada Februari, dan Rp4.500.000 pada Maret.
Maka, THR yang bakal diterima C adalah rata-rata upah yang diterima setiap bulan, yaitu Rp4.500.000.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.