Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sedangkan pekerja yang bekerja selama satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Upah satu bulan terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Misalnya, A bekerja sebagai karyawan tetap (PKWTT) di PT XYZ selama 1 tahun. Dia memperoleh gaji pokok sebesar Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Maka, THR yang didapatkan adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp8.000.000.
Cara Hitung THR Karyawan Kontrak
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Ketentuan pemberian THR sebesar satu bulan upah atau secara proporsional sesuai masa kerja juga berlaku bagi pekerja berstatus kontrak (PKWT). Baik bagi pekerja kontrak yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih maupun yang bekerja kurang dari 12 bulan, tetapi bekerja selama satu bulan secara terus-menerus.
Misalnya, B bekerja sebagai karyawan kontrak di PT 123 selama 7 bulan. Dia mendapatkan upah sebesar Rp6.000.000 per bulan. Maka, jumlah THR yang diterimanya dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Masa kerja/12 x 1 bulan upah = 7/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.500.000.