Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:
Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN.
Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sanksi dan denda pelanggaran listrik P2TL
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Sementara itu, dikutip dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Demikian jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat serta denda dan sanksi jika melakukan pelanggaran listrik. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.