"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," sebutnya.
Ida juga bilang akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
Baca Juga:
Pemprov Jateng: Dana JHT Bantu Eks-Pekerja Sritex Lanjutkan Kehidupan
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
"Kita semua tentu berharap gak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada," tegasnya.