WahanaNews.co, Jakarta - Sinergi Kementerian Perdagangan bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla)
dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal. Produk tekstil tersebut berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan impor jumlah 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar.
Ekspose dipimpin Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, serta Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag
Jakarta, pada Rabu, (5/2).
Baca Juga:
Periode Februari 2025, Harga Referensi CPO Melemah dan Biji Kakao Menguat
Turut hadir Analis Kebijakan Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi. Turut mendampingi Mendag Busan yakni, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Inspektur Jenderal Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan
Shofwan.
“Kemendag bersama Bakamla, dan BAIS TNI terus bersinergi mengawal dan mengajak seluruh pemangku
kepentingan melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia. Masuknya barang secara ilegal
merupakan musuh bersama yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Mendag
Busan.
Ekspose temuan hari ini berasal dari kegiatan pengawasan di dua lokasi. Lokasi pertama, yaitu di Surabaya,
Jawa Timur. Penindakan dilakukan Bakamla dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag (BPTN)
Surabaya di Gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G, pada 13 Januari 2025.
Baca Juga:
Dorong Penetrasi ke Pasar Meksiko, Kemendag Kurasi Produk Mamin UMKM Indonesia untuk Pameran Ritel
Hasil temuan berupa balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli. Lokasi kedua, yaitu di perairan sekitar pelabuhan Patimban Subang, Jawa Barat.
Penindakan dilakukan Bakamla terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak, pada 30 Januari 2025. Bakamla berhasil mengamankan tiga truk bermuatan balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli.
Adapun dugaan pelanggaran berupa muatan balpres diduga asal impor tanpa disertai dokumen perizinan
impor berupa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta pelanggaran kewajiban label
berbahasa Indonesia.