Mendag Busan menegaskan, impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang
dilarang karena melanggar peraturan perundangan.
“Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,” kata Mendag Busan.
Baca Juga:
Periode Februari 2025, Harga Referensi CPO Melemah dan Biji Kakao Menguat
Impor pakaian bekas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang
Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sedangkan impor produk tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, produk ilegal melanggar
Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi
Label Berbahasa Indonesia.
Baca Juga:
Dorong Penetrasi ke Pasar Meksiko, Kemendag Kurasi Produk Mamin UMKM Indonesia untuk Pameran Ritel
Bagi pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.