WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyiapkan skema buffer zone di sejumlah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada ruas jalan tol menuju pelabuhan penyeberangan. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan kendaraan selama arus mudik Lebaran 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.
Sejumlah rest area di ruas Tol Tangerang–Merak dan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar akan difungsikan sebagai buffer zone untuk menampung sementara kendaraan pemudik sebelum memasuki kawasan pelabuhan.
Baca Juga:
Kementerian PU Pastikan Jalur Padang–Bukittinggi Siap Dilalui saat Mudik Lebaran 2026
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengurai potensi penumpukan kendaraan di kawasan pelabuhan, khususnya di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni yang menjadi simpul utama mobilitas masyarakat antara Pulau Jawa dan Sumatera.
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengatakan bahwa penerapan skema buffer zone merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan jalan tol sekaligus memastikan kelancaran perjalanan mudik.
“Pengaturan buffer zone di jalan tol ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara BPJT, BUJT, operator pelabuhan, serta kepolisian lalu lintas agar distribusi kendaraan menuju pelabuhan dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan antrean panjang,” ujar Dody.
Baca Juga:
Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan Nasional di Lampung Jelang Mudik Lebaran 2026
Pada ruas Tol Tangerang–Merak, BUJT PT Marga Mandalasakti menyiapkan TIP KM 43 dan TIP KM 68 di Jalur A sebagai lokasi buffer zone. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk menampung sementara kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak, sehingga arus kendaraan yang masuk ke pelabuhan dapat diatur secara bertahap sesuai kapasitas layanan penyeberangan.
Sementara itu, di Provinsi Lampung, BUJT PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll menyiapkan TIP KM 24, KM 49, KM 67, dan KM 87 di Jalur B pada ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Lokasi tersebut akan difungsikan sebagai buffer zone bagi kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Pengaturan ini bertujuan untuk mengendalikan arus kendaraan dari Sumatera menuju Pulau Jawa, sekaligus menghindari kepadatan di area pelabuhan.