WahanaNews.co, Jakarta - Atas langkah Uni Eropa (UE) yang menerapkan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation terhadap Indonesia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan menyampaikan keberatan.
Pasalnya, proses sengketa larangan ekspor bijih nikel RI di World Trade Organization (WTO) masih berjalan.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Eksportir Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor
Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan menjelaskan Uni Eropa saat ini berencana akan menerapkan ketentuan Enforcement Regulation terhadap Indonesia. Dalam aturan itu, UE bisa menilai kerugian yang mungkin dialami oleh negara-negara di UE terhadap kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel RI.
"Saat ini UE tengah melakukan konsultasi publik dengan pelaku usaha UE terkait implementasi secara umum, produk, nilai kerugian, bentuk retaliasi dan nilai kompensasi yang akan dikenakan. Serta keputusan untuk jadi atau tidaknya menerapkan ketentuan tersebut terhadap Indonesia. Sampai saat ini mereka belum menyampaikan ke Pemerintah Indonesia keputusan tersebut," ujar Bara kepada CNBC Indonesia, dilansir Senin (20/8/2023).
Meski begitu, menurut Bara, pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Pihaknya telah menyampaikan keberatan atas langkah UE yang menerapkan Enforcement Regulation tersebut.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Hal ini lantaran proses sengketa larangan ekspor bijih nikel RI di WTO masih berlangsung. Apalagi, majelis banding juga belum terbentuk.
"Jadi seharusnya (Uni Eropa) juga menghormati prosedur di WTO itu, bukan dengan menerapkan ER dan langkah Indonesia untuk banding sesuai dengan ketentuan WTO (secara prosedur Indonesia taat asas)," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam situs resmi Uni Eropa atau eruopian-union.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Enforcement Regulation setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.
"Peraturan Penegakan UE memungkinkan UE untuk menegakkan kewajiban internasional, yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO, ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun UE telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa dalam situsnya.
Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.
"Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," terang situs tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]