WAHANANEWS.CO, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat menanggapi soal hasil fit and proper test terhadap Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya yang gagal menjadi komisaris Bank Bjb.
Yuzirwan, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabar memaparkan hasil uji kemampuan dan kepatutan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Hadapi Masalah Bayar Pinjol, OJK: Jangan Lari, Datangi Perusahaan
"Hasil itu sudah sesuai kewenangan dan ketentuan dalam perundang-undangan OJK," katanya, melansir Bisnis, Senin (17/11/2025).
Yuzirwan mengatakan saat menggelar fit and proper test, pihaknya melakukan pemeriksaan berkas para calon komisaris secara komprehensif.
"Semua [aspek dinilai], untuk membawa bank ini [BJB] menjadi maju dan tata kelola yang baik," ujarnya.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Izinkan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya
Diketahui, Mardigu diangkat menjadi komisaris utama independen dan Helmy Yahya sebagai komisaris independen dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) BJB yang digelar pada 16 April 2025.
Jabatan keduanya dapat berlaku efektif manakala sudah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian uji kemampuan dan kepatutan, serta memenuhi ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
Yuzirwan melanjutkan terhadap hasil tersebut, maka BJB akan kembali menetapkan kandidat untuk mengisi kekosongan kursi komisaris dalam RUPS.
"Alurnya dari BJB yang akan mengajukan, prosesnya di OJK akan berulang lagi [sesuai ketentuan]," katanya.
Dia menjelaskan proses fit and proper test memerlukan waktu sekitar 30 hari kerja setelah otoritas menerima berkas para kandidat secara lengkap.
[Redaktur: Alpredo Gultom]