WahanaNews.co | Sopir taksi online dari berbagai komunitas di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan tarif jasa transportasi.
Tuntutan ini disampaikan dengan mengajukan usulan tarif terbaru melalui Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
Salah satu pengemudi taksi daring dari Komunitas Kombes 33 Family Burhanuddin Nur mengemukakan bahwa posisi tarif Rp6.500 batas atas dan Rp3.700 batas bawah yang telah menjadi kajian empat tahun lalu dinilai tidak lagi relevan dengan zaman saat ini.
"Kajian itu dilakukan pada 2019 lalu yang saat itu terjadi sebelum pertalite wajib digunakan. Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal," katanya pada Diskusi Publik Polemik Rencana Regulasi Baru terkait transportasi online di Sulsel yang digelar di Makassar, Rabu (1/6/2022).
Maka dari itu, Burhanuddin menyuarakan untuk dilakukan kajian guna mendorong angka tarif angkutan transportasi daring juga naik secara signifikan dengan perspektif konsumen tetap pula harus diperhatikan.
Baca Juga:
Gadis Asal NTT yang Begal Taksi Online Mengaku Terinspirasi Adegan Film
"Secara matematik biaya operasional kami sudah meningkat dari empat tahun lalu tetapi perspektif penumpang juga harus dilihat jangan sampai memberatkan," kata dia.
Para sopir taksi daring dari Sulsel mengusulkan ditetapkan angka tunggal yaitu Rp6.500/km sehingga jika jarak mencapai 3 km maka angka tunggal ini di kali 3 menjadi Rp19.500.
Sekaitan dengan usulan para sopir taksi daring tersebut, maka Dinas Perhubungan Sulsel telah melayangkan usulan itu ke Kementerian Perhubungan untuk menentukan tarif terbaru, kemudian akan dilakukan kajian, lalu akan dilayangkan ke Gubernur Sulsel untuk dijadikan SK (surat keputusan) tarif terbaru.