"Kami mengirim ke Dirjen Perhubungan Darat, mereka akan olah lagi, tentu dengan melibatkan beberapa staf ahli di sana, hasilnya itu akan dikabari ke kami di daerah," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Anis.
Mengenai tarif dipastikan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri nomor 118, hanya saja jika komunitas mengajukan tarif terbaru maka hal tersebut juga mesti diajukan ke pusat, lalu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulsel.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
"Kalau sudah berbentuk SK, itu kan sudah regulasi. Artinya semua pihak sudah harus mengikuti, tapi yakin dan percaya angka yang ditetapkan di SK nanti itu angka yang toleran. Artinya tidak ada yang dirugikan. Mengambil titik tengah, ada tarif dari pihak aplikasi, pengendara maupun dari masyarakat sebagai pengguna jasa," urai Anis menjelaskan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.