Sorotan juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang menilai delay panjang mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola penerbangan nasional.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan keterlambatan berjam-jam bukan sekadar masalah jadwal, melainkan menyangkut hak dasar konsumen pada Ahad (15/2/2025).
Baca Juga:
Liburan ke Danau Toba, Super Air Jet Beri Rute Jakarta-Silangit Mulai Rp739 Ribu
“Maskapai tidak boleh sekadar diam atau berlindung di balik alasan internal. Konsumen berhak mendapatkan permintaan maaf resmi dan terbuka atas kerugian waktu, tenaga, dan biaya,” kata Rio.
Ia menilai maskapai harus memberikan alasan keterlambatan secara jujur dan rinci, bukan informasi normatif yang tidak menjawab keluhan penumpang.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan dan informasi menjadi hak dasar konsumen yang patut dipenuhi,” ujarnya.
Baca Juga:
Penumpang Kecewa dengan Pelayanan Maskapai Lion Air
Rio juga mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan manajemen maskapai.
“Jangan sampai keselamatan dan kepastian layanan dikorbankan demi mengejar efisiensi bisnis,” kata dia.
YLKI menilai skema kompensasi keterlambatan saat ini terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi maskapai.