Menanggapi keluhan konsumen galon AMDK untuk harga pertama beli tersebut, tanpa kejelasan itu galon baru atau galon bekas pakai, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan hal tersebut sebenarnya sama saja seperti pembelian gas elpiji pertama kali.
Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo juga menjelaskan bahwa jika memang harga pertama beli galon AMDK itu semacam deposit, produsen harus mau mengembalikan uang deposit itu jika konsumen menjual kembali galon yang dibeli.
Baca Juga:
PT Primadaya Plastisindo Setujui Dividen Tunai Rp10,19 Miliar untuk 2023
Tubagus juga menyampaikan bahwa produsen dan distributor seharusnya memberikan informasi sejelas mungkin seputar galon AMDK, agar konsumen mendapatkan haknya dengan benar dan tepat. Termasuk apakah, galon yang dibeli itu benar-benar baru atau hanya galon bekas pakai yang diisi kembali.
“Kalau perlu, kemasan dari galon itu sendiri ada cara-cara bagaimana memperlakukan galon AMDK, misalnya tidak diletakkan dekat barang-barang yang berbau tajam, tidak terkena matahari langsung dan sebagainya. Lalu konsumen harus mendapat informasi apakah galon yang digunakan isinya, termasuk segel, benar-benar baru dan asli,” jelas Tubagus.
Lebih lanjut lagi, Tubagus juga menghimbau produsen untuk bisa memberi nomor seri pada galon yang sesuai dengan segel, karena galon dan segel itu harus menjadi sebuah kesatuan yang utuh. Ini bisa memberikan rasa aman kepada konsumen dalam mengonsumsi air minum di keseharian.
Baca Juga:
Momen Ramadhan, IPDN Resmikan Pabrik Air PRAJA dan Bagikan 500 Paket Sembako
Pemasangan hotline dalam label yang ada pada galon AMDK juga disarankan oleh Tubagus agar konsumen bisa menghubungi langsung jika terdapat keluhan terkait isu yang dialami.
“Hotline itu bisa disematkan dalam label yang ada dalam merek AMDK itu, sehingga ketika terjadi sesuatu masalah, konsumen bisa komplain langsung ke produsen. Tidak hanya di galon, segel atau label juga harusnya bisa di-tracing jadi distributor mana yang bermitra dengan pabrikan? Sehingga ketika bisa di-trace, bisa dilacak juga batch produksi mana dan siapa yang punya otoritas atas pendistribusian tersebut,” lanjut Tubagus.
Terakhir, YLKI juga memberi saran kepada produsen galon AMDK untuk melakukan inspeksi secara berkala pada galon-galon yang terdapat di lapangan untuk menghindari adanya pemalsuan.