WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, memperingatkan masyarakat untuk menghindari mengonsumsi air mineral dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bromat tinggi untuk mengurangi risiko kanker.
Melalui keterangan resminya, Mufti menyebutkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan batas aman kandungan bromat maksimal adalah 10 mikrogram per liter atau 10 bagian per milyar (ppb).
Baca Juga:
AQUVIVA Hadirkan Kesejukkan Ramadan, Bagikan 450.000 Air Mineral untuk Berbuka Puasa di Seluruh Indonesia
Namun, ia menambahkan bahwa hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa beberapa AMDK masih mengandung bromat melebihi batas aman tersebut.
Mufti menjelaskan bahwa data dari uji laboratorium awal Maret 2024 mengungkapkan bahwa dari 11 merek AMDK yang diuji, kadar bromat terendah ditemukan pada angka 3,4 ppb, sedangkan kadar tertingginya mencapai 48 ppb.
Menurut Mufti, ada tiga sampel AMDK yang menunjukkan kandungan bromat melebihi ambang batas aman, yakni 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.
Baca Juga:
Sungai Watch Rilis Perusahaan AMDK Penyumbang Sampah Terbesar
Rizka Maria, peneliti dari Pusat Riset Sumber Daya Geologi BRIN, menjelaskan bahwa bromat adalah senyawa kimia yang bersifat karsinogenik, yang dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Paparan jangka panjang terhadap bromat dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, terutama kanker kandung kemih, serta dapat merusak organ tubuh seperti ginjal dan hati.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa kandungan bromat dalam AMDK harus berada di bawah batas aman. Menurut BPOM, menghilangkan bromat sepenuhnya dari AMDK sangat sulit, tetapi masih ada batas maksimum yang dapat diterima.