Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan dan referensi harga retail. Namun, karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas merupakan barang substitusi, Enzy akhirnya mempersilakan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengembalikan barang ke pengirim.
Prastowo menambahkan, sayangnya hingga kini belum ada mekanisme yang mengatur proses tersebut.
Baca Juga:
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Hal itu membuat barang hadiah itu masih tertahan di gudang PJT. Bukan dikuasai Bea Cukai. Lebih lanjut, pihaknya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya. Kami mohon maaf atas ketidaknyaman yang terjadi. Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Bea Cukai dan saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak jasa pengiriman,” tulisnya.
Prastowo juga menyampaikan terima kasih kepada Enzy karena telah memberikan kronologi, yang mana hal itu akan memudahkan penyelesaian masalah tas tersebut.
Baca Juga:
Soal Status Tas Mewah Sandra Dewi, Kejagung Serahkan Penilaian Kepada Hakim
"Terima kasih telah berkenan memberikan kronologi yang akan memudahkan penyelesaian. Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik. Salam hangat," lanjutnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.