"Kita tunggu saja, itu urusan pemerintah," ujar Jokowi. Saat ditanya apakah dirinya siap jika diminta oleh Prabowo untuk terlibat, Jokowi menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pembahasan.
"Ditunggu saja, semuanya masih dimatangkan," pungkasnya.
Baca Juga:
KPK Setor Rp 59,2 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Bupati Muba
Sebagai informasi, pada tahap awal, Danantara akan mengelola aset negara senilai USD 900 miliar atau setara dengan Rp 14.710 triliun (dengan kurs Rp 16.345/USD).
Mengacu pada laporan Indonesia.go.id, sistem pengelolaan Danantara disebut-sebut mirip dengan Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA).
Namun, cakupan Danantara lebih luas, karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan berbagai aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.
Baca Juga:
Satgas BLBI Kembali Lakukan Penguasaan Aset di Jabar dan Jatim
Adapun, dasar hukum pembentukan Danantara diatur dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Revisi ini telah disahkan DPR pada 4 Februari 2025, mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas optimalisasi aset negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.