WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengevaluasi izin pengambilan air tanah oleh sejumlah produsen air minum dalam kemasan (AMDK), menyusul polemik terkait sumber air merek AQUA yang diduga tidak berasal dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah izin pengambilan air tanah bisa dilanjutkan atau harus dihentikan.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Per 17 Oktober, Terbitkan 4.700 Izin Pengusahaan Air Tanah
“Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, seperti izin yang tidak lengkap atau temuan masalah di lapangan, maka Kementerian ESDM akan meminta perusahaan melakukan perbaikan atau bahkan menghentikan kegiatan pengambilan air.
“Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga:
Lebih Rp150 Miliar Kecelongan PAD Kota Depok oleh Eksploitasi di Tapos Bertahun-tahun
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa setiap izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui kajian teknis yang mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar.
Ia menambahkan, bila ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan terkait.
Adapun mekanisme pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.