"Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi," kata Yuliot.
Yuliot juga menekankan bahwa AQUA bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah dalam proses produksinya.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Per 17 Oktober, Terbitkan 4.700 Izin Pengusahaan Air Tanah
Hingga Jumat (17/10/2025), Kementerian ESDM mencatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk industri air minum.
"Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan siap memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek AQUA, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi.
Baca Juga:
Lebih Rp150 Miliar Kecelongan PAD Kota Depok oleh Eksploitasi di Tapos Bertahun-tahun
Pemanggilan itu dilakukan setelah mencuat dugaan bahwa sumber air produksi AQUA berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim dalam berbagai iklan produk mereka.
Isu ini merebak setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik AQUA menunjukkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya.
Padahal, slogan “Air pegunungan yang murni dan alami” telah lama melekat dalam citra merek AQUA, yang memberi kesan bahwa produknya berasal langsung dari sumber air pegunungan alami.