WAHANANEWS.CO, Jakarta - Singapura akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan supermarket besar menampilkan harga satuan untuk berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, daging, telur, minyak goreng, buah, dan sayuran.
Langkah ini diumumkan oleh pemerintah pada Selasa (18/3/2025) sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi harga bagi konsumen.
Baca Juga:
Masyarakat Didorong Aktif Perjuangkan Hak Konsumen di Transaksi Langsung dan Daring
Melansir malaymail.com, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong, menyatakan bahwa inisiatif percontohan ini akan diterapkan di beberapa gerai NTUC FairPrice, Cold Storage, Giant, Sheng Siong, dan Prime.
Konsumen nantinya dapat melihat harga per satuan, seperti per liter atau per kilogram, bersamaan dengan harga total produk.
"Langkah ini akan memberikan informasi harga yang lebih jelas bagi konsumen agar mereka dapat membuat keputusan belanja yang lebih bijak," ujar Gan, dikutip dari CNA saat menghadiri acara penghargaan mitra Asosiasi Konsumen Singapura (CASE).
Baca Juga:
Kemendag Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar
Pantauan Pasar dan Evaluasi Konsumen
CASE dan Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS) akan mengawasi program percontohan ini.
CCCS juga akan melakukan survei pasar untuk mengumpulkan masukan dari konsumen terkait efektivitas sistem harga satuan.