WAHANANEWS.CO, Jakarta - Singapura akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan supermarket besar menampilkan harga satuan untuk berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, daging, telur, minyak goreng, buah, dan sayuran.
Langkah ini diumumkan oleh pemerintah pada Selasa (18/3/2025) sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi harga bagi konsumen.
Baca Juga:
Kemendag Kumpulkan Repacker MINYAKITA, Imbau Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan
Melansir malaymail.com, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong, menyatakan bahwa inisiatif percontohan ini akan diterapkan di beberapa gerai NTUC FairPrice, Cold Storage, Giant, Sheng Siong, dan Prime.
Konsumen nantinya dapat melihat harga per satuan, seperti per liter atau per kilogram, bersamaan dengan harga total produk.
"Langkah ini akan memberikan informasi harga yang lebih jelas bagi konsumen agar mereka dapat membuat keputusan belanja yang lebih bijak," ujar Gan, dikutip dari CNA saat menghadiri acara penghargaan mitra Asosiasi Konsumen Singapura (CASE).
Baca Juga:
Kawal Konsumen Muslim, BPJPH: Jaminan Halal Bukan Sekadar Label
Pantauan Pasar dan Evaluasi Konsumen
CASE dan Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS) akan mengawasi program percontohan ini.
CCCS juga akan melakukan survei pasar untuk mengumpulkan masukan dari konsumen terkait efektivitas sistem harga satuan.
"Hasil survei ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menyusun panduan harga satuan serta memperluas penerapannya di kemudian hari," tambah Gan, yang juga menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Singapura.
Saat ini, CASE telah mengembangkan aplikasi Price Kaki yang memungkinkan konsumen membandingkan harga antar merek dan ukuran kemasan.
Aplikasi ini mencakup lebih dari 6.000 produk dan telah diunduh lebih dari 170.000 kali.
Presiden CASE, Melvin Yong, yang mendukung penerapan harga satuan secara wajib, menilai kebijakan ini akan membantu konsumen mengenali trik pemasaran dengan lebih cepat serta menghindari praktik shrinkflation atau penyusutan ukuran produk tanpa perubahan harga.
Langkah Proteksi Konsumen Diperkuat
Selain kebijakan harga satuan, Gan juga mengumumkan pembentukan panel kajian perlindungan konsumen yang akan mengkaji berbagai isu utama dan perbaikan regulasi.
Panel ini akan dipimpin oleh Melvin Yong dan mantan komisaris yudisial Foo Tuat Yien, dengan anggota yang terdiri dari akademisi, pakar hukum, serta pemimpin industri.
Fokus utama mereka mencakup perlindungan pembayaran di muka, perdagangan online, acara hiburan, taktik penjualan bertekanan, serta mekanisme pengaduan konsumen.
Gan juga menyoroti peningkatan signifikan kasus kerugian akibat pembayaran di muka.
Pada tahun lalu, total kerugian yang dialami konsumen akibat penutupan bisnis mendadak dan perusahaan yang tidak responsif mencapai 1,93 juta dolar Singapura—melonjak empat kali lipat dibandingkan tahun 2023. Kasus ini paling banyak terjadi di sektor kecantikan, renovasi, dan kebugaran.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]