WahanaNews.co | Pada wajib pajak yang bandel Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan kepada siapapun yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan diberikan sanksi, berupa kurungan penjara.
Terbaru, sanksi diberikan kepada satu wajib pajak yang berada di Kantor Wilayah Jakarta Timur. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak hanya ke wajib pajak Kanwil Jaktim, proses pidana juga dilakukan kepada wajib pajak yang tercatat di Kanwil DIY.
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
"Bukan satu-satunya (di Kanwil Jaktim). 16 Mei di Yogya, kanwil DIY teman-teman di sana telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, wajib pajak yang telah disidik karena penyebabnya dia tidak menyampaikan SPT yang benar," ujarnya dalam diskusi media, dikutip Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, sanksi oleh Kanwil DIY diberikan kepada empat wajib pajak yang melakukan pengisian data tidak benar hingga sengaja tidak melapor SPT-nya.
Sementara itu, wajib pajak Kanwil Jaktim yang sebelumnya ditindak pidana disebabkan oleh tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.
Baca Juga:
Penerimaan PBB-P2a Kabupaten Deli Serdang Melonjak, Pj Bupati Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak
Tersangka juga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017.
Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Oleh karenanya, WP tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.