Erick juga menjelaskan bahwa meskipun seluruh BUMN akan berada di bawah Danantara, Kementerian BUMN tetap memiliki peran strategis. Tugasnya mencakup pengawasan terhadap perusahaan pelat merah, penindakan kasus korupsi, serta menyetujui rencana kerja yang diajukan.
Selain itu, kementerian tetap memantau operasional perusahaan BUMN, terutama yang terkait dengan layanan publik, seperti subsidi, kompensasi, dan proyek strategis nasional.
Baca Juga:
Dianggap Gagal Nahkodai Timnas U-20, Nasib Indra Sjafri Ditentukan PSSI Hari Ini
"Salah satu fungsi kami dalam undang-undang adalah melakukan pengawasan, menangani kasus korupsi, serta memastikan keseimbangan antara dividen dan suntikan modal. Selain itu, operasional yang berkaitan dengan public service obligation juga tetap dalam pengawasan kami," jelasnya.
Sebagai informasi, Erick sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah BUMN telah dikurangi dari 112 menjadi 47. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya masih dalam proses restrukturisasi.
Dalam kesempatan itu, Erick juga menyoroti pencapaian profit BUMN yang mencapai Rp 310 triliun, sebagai bukti bahwa tidak semua perusahaan pelat merah terjerat korupsi. K
Baca Juga:
Aset Sitaan PT Duta Palma Lahan 200 Ribu Hektare Dititip Jaksa Agung ke Erick Thohir
e depan, seluruh BUMN akan berada di bawah naungan Danantara, yang diproyeksikan mengelola aset senilai US$ 900 miliar secara bertahap.
"Kalau semua BUMN korupsi, tidak mungkin profitnya bisa mencapai Rp 310 triliun. Jadi, semuanya akan berada di bawah Danantara, dalam satu sistem besar yang mengelola aset secara bertahap hingga mencapai US$ 900 miliar," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]