”Selama ini, orang belum terobsesi untuk budidaya ikan belida karena menganggap masih dapat diperoleh di alam dan budidaya belida masih kurang ekonomis,” kata Andi Artha, Senin (10/9/2021).
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
Percepat pengembangan budidaya
Pasar olahan belida yang sudah terbentuk seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat pengembangan budidaya ikan belida di Tanah Air secara lebih serius. Dengan demikian, permintaan pasar dengan sendirinya akan beralih ke produk hasil budidaya.
Selain itu, lanjut Andy, budidaya belida di dalam negeri bisa dikembangkan lebih luas dengan melibatkan balai-balai perikanan pemerintah pusat dan daerah untuk pembenihan.
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
Bahkan melibatkan masyarakat dalam proses pendederan atau pembesaran. Selanjutnya, perlu digiatkan pula upaya menggandeng swasta dalam pengembangan industri budidaya belida.
Pembudidayaan belida dengan menjaga nilai keekonomian membutuhkan sinergi hulu-hilir. "Inilah momentum mendorong budidaya ikan Belida di dalam negeri sehingga larangan perdagangan belida tidak berujung dilema dalam pemanfaatannya akibat ketidaksiapan para pelaku budidaya," ujar Andy.
Adapun, larangan mengonsumsi ikan belida yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.