WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tanpa menaikkan harga BBM, pemerintah justru mengetatkan aturan pembelian BBM subsidi mulai April 2026 dengan skema pembatasan harian yang langsung menyasar kendaraan masyarakat (Selasa/30/03/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Baca Juga:
Penampung BBM Subsidi Berkedok Warung di Baganpete, Polisi Diminta Segera Tangkap Pemilik Warung
Aturan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang digelar pada Sabtu (28/03/2026) sebagai respons pemerintah terhadap potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.
Langkah pengendalian ini dinilai penting untuk memperkuat efisiensi energi nasional di tengah tekanan pasokan dan fluktuasi harga minyak dunia.
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas pembelian harian untuk Solar subsidi atau Biosolar bagi berbagai jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara kendaraan umum roda empat diberikan kuota lebih besar, yakni hingga 80 liter per hari.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih, pembelian Solar dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah ditetapkan maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan juga diberlakukan untuk BBM jenis Pertalite.
Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan layanan publik juga mendapatkan batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.
Selain pembatasan volume, pemerintah mewajibkan pencatatan nomor polisi pada setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite.
Badan usaha penugasan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Penyaluran BBM yang melebihi batas kuota tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi atau BBM umum.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026," bunyi beleid tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wahyudi Anas belum memberikan penjelasan rinci terkait implementasi kebijakan tersebut.
"Kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti menunggu komando semuanya," ujarnya.
"(Saat ini) tidak ada pembatasan maupun penyesuaian. Jadi sabar saja karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Wahyudi Anas.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]