"Ada tiga orang WP Indonesia yang memiliki harta di sana dengan total Rp 326,21 miliar dan mereka membayar sebesar Rp 29,04 miliar untuk PPS-nya," kata Sri Mulyani.
Kemudian, setelah itu ada Cayman Island yang juga merupakan tax haven. Cayman Island menempati peringkat ke-13 dari total 15 negara di dalam daftar.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
"Ini adalah another tax haven, Cayman Island. Ada 135 wajib pajak kita di mana harta yang diungkap sebesar Rp 147,05 miliar dengan pembayaran pajaknya Rp24,19 miliar," ucap Sri Mulyani.
Selain keempat negara tersebut, negara-negara seperti Hong Kong, Australia, Tiongkok, Malaysia, Amerika Serikat, India, Swiss, Britania Raya, Kanada, Filipina, dan Uni Emirat Arab.
Dari PPS Kementerian Keuangan resmi mengantongi Rp 59,91 triliun. Selama enam bulan PPS, jumlah PPh yang didapatkan Rp 61,01 triliun, dengan harta bersih Rp 594,82 triliun dan investasi sebesar Rp 22,34 triliun. Adapun deklarasi di dalam negeri dan repatriasi Rp 512,57 triliun, sementara di luar negeri Rp 59,91 triliun.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Secara jumlah peserta dari 247.918 wajib pajak (WP), sebanyak 82.456 surat keterangan merupakan kelompok I dan 225.603 surat keterangan adalah kelompok II. Dari jumlah PPh sebesar Rp 61,01 triliun, kelompok I sebanyak Rp 32,91 triliun dan Rp 28,10 triliun adalah kelompok II.
Secara deklarasi dalam negeri dan repatriasi di dalam negeri Rp 498,88 triliun dan repatriasi sebesar Rp 13,07 triliun. Sedangkan investasi dan repatriasi di dalam negeri Rp 19,98 triliun dan repatriasi sebanyak Rp 2,36 triliun.
Nilai PPh didominasi oleh kebijakan I, yakni sebesar Rp 32,91 triliun atau setara 54% dan kebijakan II Rp 28,1 triliun setara 46%. Secara komposisi jenis harta, kas dan setara kas sebesar RP 437 triliun atau 73% sedangkan sisanya Rp 159,83 triliun setara 27%.