WahanaNews.co | Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II resmi berakhir pada Kamis, 30 Juni 2022. Sebanyak 247.918 Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan mengikuti program tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mengapresiasi kepatuhan wajib pajak dalam program kali ini. Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat ada 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih PPS.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
"Lokasi ini bukan masalah, namun yang penting adalah kepatuhannya," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Singapura jadi negara nomor satu di dalam daftar tersebut dengan jumlah peserta yang melaporkan hartanya sebanyak 7.997 WP.
"Tetap yang pertama di Singapura, mayoritas, bahkan sebanyak Rp 56,96 triliun adalah yang hartanya ada di Singapura dengan jumlah peserta 7.997 wajib pajak. Dari Rp 56,96 triliun ini kita memperoleh Rp 7,29 triliun penerimaan PPS," kata Sri Mulyani.
Baca Juga:
Selenggarakan Forum Bakohumas, Kemenkeu Tekankan Langkah-langkah Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Di sisi lain, ada tiga negara berjuluk tax haven masuk dalam daftar tersebut. Pertama adalah Virginia Britania Raya. Posisinya tepat berada di bawah Singapura sebagai negara dengan total nilai harta yang dideklarasikan dalam PPS.
"Yang kedua ini tax haven, Virginia Britania Raya. Itu 50 wajib pajak, ini berarti sebetulnya mereka yang memiliki harta di Kepulauan Virginia yang merupakan daerah United Kingdom, dengan total hartanya Rp 4,977 triliun dan kita mendapatkan Rp 601 miliar," tutur Sri Mulyani.
Negara yang jadi tax haven kedua dalam daftar adalah Virginia Island, Amerika Serikat (AS). Dari 15 negara, Virginia Island ada di peringkat 11.