Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
"Jika memang ada pelanggaran yang merugikan konsumen, sanksi bisa diberikan, tidak hanya administratif, tetapi juga pidana jika terbukti," jelas Mufti.
Baca Juga:
Minyakita Tak Genap 1 Liter, Kemendag Telusuri Dugaan Kecurangan
Mufti menyoroti dampak besar kasus ini terhadap masyarakat kecil.
"Bayangkan, mereka membeli dengan harga jauh di atas HET, tetapi tidak mendapatkan takaran yang seharusnya. Ini benar-benar tindakan yang sangat zalim!" katanya dengan nada geram.
BPKN berencana segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merumuskan langkah mitigasi dan perlindungan hak konsumen.
Baca Juga:
Menteri Pertanian Ancam Tutup Pabrik MinyaKita yang Terbukti Melanggar
"Kami juga tengah menyiapkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengawal investigasi ini. Harapan kami, tim ini dapat membantu mengurai dan menghentikan kasus yang sangat merugikan masyarakat ini. Kami akan memastikan uji kuantitas dan kualitas sesuai standar yang disyaratkan. Jangan sampai ada lagi kasus minyak goreng oplosan," tegas Mufti.
Selain itu, BPKN juga akan meneliti sistem rantai pasok MinyaKita, mencakup perencanaan, pengadaan, produksi, distribusi, hingga manajemen gudang.
"Kami ingin memastikan apakah semuanya sudah sesuai standar atau justru ada penyelewengan yang merugikan konsumen. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar bagi BPKN untuk segera memberikan rekomendasi kepada Presiden agar tata kelola MinyaKita benar-benar berpihak pada rakyat dan konsumen," tutupnya.