WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan semua kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet karena keduanya terbukti tidak memiliki izin dan terlibat dalam kegiatan penipuan.
"Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan kegiatan penipuan dan tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang," demikian diungkapkan oleh Satgas PASTI dalam salah satu posting resmi di akun Instagram OJK, belum lama ini.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sebelumnya, entitas/aplikasi BBH Indonesia telah beredar di Indonesia dengan menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), yang merupakan sebuah agensi periklanan yang berbasis di Inggris.
BBH Indonesia menawarkan peluang pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang disediakan.
Namun, entitas ini telah terbukti terlibat dalam aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Temuan serupa juga didapat dari entitas Smart Wallet, di mana perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait dan aplikasi yang dimilikinya melakukan aktivitas penipuan berkedok robot trading.
"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," tulis lembaga itu.
Dalam menghadapi penutupan kedua entitas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menekankan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L).
"Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin yang sah dari otoritas atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan," jelas Satgas PASTI OJK.
"Sedangkan Logis berarti selalu mengevaluasi apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak," tambahnya.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menemui informasi atau tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk segera melaporkannya kepada pihak OJK.
Masyarakat bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email:[email protected].idatau email:[email protected].
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]