Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022 itu, Doni dilaporkan oleh korban berinisial RA.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Sejak kasus ini dilaporkan, polisi sudah memeriksa 10 saksi, tujuh di antaranya pelapor dan tiga lainnya saksi ahli.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata Gatot, Jumat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.