WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik terhadap konsumen.
Konsumen diminta tetap tenang karena keamanan dan mutu produk air minum dalam kemasan yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK dan peraturan BPOM dengan standar internasional.
Baca Juga:
Kasus Sayur Basi Ditemukan BPOM untuk Program MBG
"Tidak perlu cemas, sampai saat ini belum ada risiko kesehatan terkait mikroplastik," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam forum Sosialisasi Keamanan Kemasan Bahan Pangan Berbahan Baku Plastik, di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Rita menjelaskan, mikroplastik merupakan unsur serpihan plastik yang tidak kasat mata dengan ukuran 1-5 mikro meter.
Mikroplastik pada dasarnya ada di semua unsur plastik jika sampai mengalami degradasi jika merujuk pada jenis plastik yang jamak dijumpai di pasaran dalam wujud wadah botol plastik air minum yang bisa terjadi pada plastik jenis PET, PC dan PP.
Baca Juga:
BBPOM Bongkar Kasus Obat Setelan Tanpa Resep Dokter di Cilegon
Merujuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Rita menyatakan belum merekomendasikan pemantauan rutin atas kontaminasi mikroplastik dalam air kemasan. Sampai saat ini, imbuhnya, belum ada resiko kesehatan terkait mikroplastik," katanya menegaskan.
Lebih jauh, pihaknya menyebut bahwa pada 2020, rapat bersama Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives menyampaikan mikroplastik belum perlu jadi prioritas analisis.
"Bahkan pada 2021 otoritas keamanan pangan tertinggi Eropa, European Food Safety Authority, juga menyampaikan hal yang sama, yakni pemantauan rutin mikroplastik belum menjadi prioritas," jelasnya.