Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa praktik pembayaran THR yang digabung dengan gaji bulanan menyebabkan lonjakan penghasilan bruto sehingga berpotensi dikenakan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
“Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misalnya seharusnya tidak kena pendapatan tidak kena pajak atau PTKP senilai Rp4,5 juta, gara-gara digabungkan antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak,” kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga:
Swedia Bebas Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Strategi THR
Ia menilai kondisi tersebut membuat pekerja yang seharusnya berada di bawah ambang PTKP justru terdampak pemotongan pajak karena perhitungan dilakukan atas total gabungan gaji dan THR dalam satu waktu pembayaran.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.