Menurut Pandu, penetapan status PSN menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan solusi terintegrasi untuk menjawab persoalan sampah di Indonesia.
Solusi tersebut mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir, hingga pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Baca Juga:
Atasi Kumuh dan Bau, MARTABAT Prabowo-Gibran: PSEL Regional di Kawasan Otorita IKN Jadi Simbol Peradaban Baru Indonesia
Penetapan PSN dilakukan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau KPPIP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Surat tersebut diberikan kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola atau BUPP yang menjalankan proyek di wilayah terkait.
Tiga proyek yang memperoleh status PSN adalah PSEL Kota Bekasi, PSEL Bogor Raya, dan PSEL Denpasar Raya.
Baca Juga:
PLN Jadi Penggerak Energi Bersih Lewat Program PSEL
PSEL Kota Bekasi dikelola oleh Bekasi Environment Nusantara.
PSEL Bogor Raya dikembangkan oleh Nusantara Bogor New Energy.
Sementara itu, PSEL Denpasar Raya dijalankan oleh Nusantara Bali New Energy.