Ketiga badan usaha tersebut akan bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan proyek di masing-masing wilayah.
Pelaksanaan proyek dilakukan berdasarkan rencana yang telah disepakati bersama pemerintah.
Baca Juga:
Atasi Kumuh dan Bau, MARTABAT Prabowo-Gibran: PSEL Regional di Kawasan Otorita IKN Jadi Simbol Peradaban Baru Indonesia
Dengan status PSN, proyek PSEL di tiga wilayah tersebut akan memperoleh dukungan lebih kuat dari pemerintah.
Dukungan itu meliputi penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, proyek juga akan mendapat fasilitasi penyelesaian hambatan serta berbagai instrumen pendukung agar pembangunan berjalan sesuai target.
Baca Juga:
PLN Jadi Penggerak Energi Bersih Lewat Program PSEL
Chief Executive Officer Denera, Fadli Rahman, menilai penetapan PSN mempertegas bahwa pengelolaan sampah melalui PSEL telah menjadi kepentingan strategis nasional.
"Penetapan PSN ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah melalui PSEL bukan lagi sekadar kebutuhan daerah, melainkan bagian dari kepentingan strategis nasional," kata Fadli.
Menurut Fadli, status tersebut tidak hanya mempercepat realisasi proyek di tiga lokasi awal.