WahanaNews.co | Program Kartu Prakerja diluncurkan sebagai salah satu program strategis Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi serta berupaya menjaga program tersebut dari kecurangan dan tetap akuntabel.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Secara regulasi, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Perpres 113/2022). Perpres tersebut mempertegas dan memperkuat ketentuan penindakan atas potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Perpres tersebut juga menjadi dasar Komite Cipta Kerja dalam melakukan evaluasi dan meningkatkan tata kelola program agar semakin terjaga dan akuntabel. Oleh karena itu, dilakukan sosialisasi Perpres 113 tahun 2022 untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik itu di Pemerintah Pusat juga di Pemerintah Daerah, khususnya kepada Aparatur Penegak Hukum.
Dalam sosialisasi Perpres Nomor 113 Tahun 2022 bagi Aparatur Penegak Hukum dan Disnaker lingkup Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Minggu (27/10), Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa Program Kartu Prakerja telah melakukan dua kali peningkatan tata kelola dengan memperhatikan hasil evaluasi oleh lembaga, baik yang dilakukan oleh internal maupun eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
“Setelah hampir tiga tahun berjalan, banyak evaluasi dan rekomendasi yang diterima, sehingga kami melakukan penyesuaian program lagi agar pelaksanaan Program Kartu Prakerja semakin akuntabel dengan terbitnya Perpres Nomor 113 Tahun 2022,” kata Deputi Rudy.
Selanjutnya, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja selaku Sekretaris Tim Pelaksana Chairul Saleh yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting dan perlu dilakukan ke beberapa daerah sebagai upaya bersama membangun, menjaga, serta menyukseskan pelaksanaan program kedepan.
Sosialisasi di lingkup Provinsi Jawa Timur merupakan sosialisasi ke-6, yang mana sebelumnya sosialisasi serupa dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Selatan.