WahanaNews.co, Bekasi - Kementerian Perdagangan (Kendag) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sistem penyelenggaraan pelayanan publik. Komitmen ini ditunjukkan dengan komunikasi aktif dan pelibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagai salah satu wujudnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)
menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III di Hotel Avenzel Bekasi, Jawa Barat pada pada, Selasa (20/8).
Baca Juga:
Dorong Perluasan Akses Pasar ke Amerika Latin, Perundingan Indonesia–Peru CEPA Makin Intensif
”Ditjen PKTN terus berupaya memperkuat komunikasi antara pemerintah sebagai penyelenggara
pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna. Penyelenggaran FKP hari ini merupakan sebuah momen penting dalam upaya melibatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perdagangan, khususnya dalam konteks perlindungan konsumen dan tertib niaga,” ujar Dirjen PKTN Rusmin Amin.
Rusmin menegaskan, sektor perdagangan memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional karena keterlibatannya langsung dengan masyarakat. Untuk itu, pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang ini mutlak untuk menjaga kepercayaan konsumen
dan kepuasan masyarakat.
Penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat untuk mencapai hal tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Tampil di Korea, Furnitur Indonesia Catat Potensi Transaksi USD 2,27 Juta
“Untuk mewujudkan peran serta dan partisipasi masyarakat tersebut, diperlukan koordinasi antara pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna atau penerima layanan. FKP berperan sebagai wadah koordinasi tersebut,” tambah Rusmin.
Lebih lanjut, UPTP III memiliki Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) yang memegang peranan strategis yang sangat signifikan dalam peningkatan kualitas layanan publik. BPMB bertugas memastikan mutu produk yang diuji serta melakukan pengawasan dan evaluasi mutu bahan komoditas ekspor, seperti pala, lada, kopi, dan lainnya.
BPMB tidak hanya memastikan bahwa produk yang diekspor memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, tetapi juga berperan mengawasi barang beredar dan jasa di pasar domestik.