Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang jauh di atas, bahkan tidak terbatas.
Ciri lainnya adalah maksimum pengembalian termasuk denda yang ditentukan adalah 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
Baca Juga:
Teror Pinjol Sasar Nafa Urbach, Begini Kronologinya
Dengan pinjol ilegal, pengembaliannya tidak terbatas.
Sedangkan pinjol legal hanya meminta akses ke lokasi, kamera, dan mikrofon calon peminjam.
Bila terjadi tunggakan, peminjam pun tak dipermalukan.
Baca Juga:
Teror Pinjol Marak, DPR Minta OJK Cepat Bertindak
Mereka biasanya diberi waktu hingga 90 hari untuk menyelesaikan pembayaran.
Konsekuensi, menunggak akan dimasukkan dalam daftar hitam dan tidak bisa meminjam lagi.
"Pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI) atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI," jelas OJK, lewat keterangan resmi, dikutip Jumat (17/9/2021).