WahanaNews.co | Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dengan angka sebesar Rp 79.89 Triliun.
Pengesahan itu ditandai oleh persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD saat Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
"Dengan telah disetujuinya rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2021, maka akan kami serahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, di DPRD DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo mengatakan postur anggaran mengalami penyesuaian berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS). Kesepakatan postur Pendapatan Daerah sebesar Rp 72,18 triliun menjadi Rp 65,20 triliun dan postur Belanja Daerah sebesar Rp 72,96 triliun menjadi Rp 69,99 triliun dalam APBD-P DKI 2021.
"Sedangkan postur anggaran pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar Rp 12 triliun menjadi Rp 14,68 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2020 sebesar Rp 5,16 triliun, dan penerimaan pinjaman daerah Rp 9,51 triliun," terangnya.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Kemudian, postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 11,22 triliun menjadi Rp 9,89 triliun, serta penyertaan modal (Investasi) pemerintahan daerah sebesar Rp 10,99 triliun menjadi Rp 9,66 triliun dan pembayaran pokok utang sebesar Rp 33,65 triliun tetap di angka yang sama.
"Dengan demikian, kini Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kini menjadi Rp 79,89 triliun," terangnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh mata anggaran yang masuk dalam Perda Perubahan APBD 2021 akan dioptimalkan jajaran eksekutif berdasarkan saran, komentar serta rekomendasi DPRD.
"Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada dan ketentuan yang disampaikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Semuanya akan menjadi catatan penting bagi eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. Kita berharap terus dapat saling bersinergi mengoptimalkan bersama-sama terkait penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup," jelas Anies.
Anies mengatakan pentingnya pelaksanaan nilai-nilai semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif secara proporsional dan profesional, sehingga dapat ditingkatkan di masa mendatang.
Hal ini, sebutnya, akan membuat warga Jakarta bisa merasakan kebahagiaan, apabila kolaborasi antarlembaga eksekutif dan legislatif tetap terjalin.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dewan, atas persetujuan terhadap APBD-P 2021. Semoga ini bisa mengokohkan komitmen kita dalam meningkatkan kemajuan dan mewujudkan kebahagian bagi warga Jakarta," tuturnya. [rin]