WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Kebijakan ini dinilai hanya akan memperberat masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
"Di tengah situasi ekonomi dan sosial yang menantang, kebijakan tersebut tidak tepat. Saat masyarakat mengalami penurunan pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok, menaikkan PPN hanya akan menambah beban rakyat," ujar Plt Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (261/11/2024).
YLKI juga memperingatkan bahwa jika PPN naik menjadi 12%, daya beli konsumen akan semakin melemah.
Masyarakat kemungkinan besar akan menunda atau bahkan membatalkan pembelian barang-barang yang terkena PPN tinggi seperti elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga, yang akhirnya berdampak pada penurunan penjualan pelaku usaha.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
"Hal ini akan memukul dunia usaha dan industri, sehingga roda ekonomi pun melambat," tambahnya.
YLKI mendesak pemerintah untuk lebih fokus meningkatkan kepatuhan pajak dari pengusaha besar dan para pengemplang pajak.
Langkah ini dianggap lebih adil dibandingkan menambah beban pajak kepada masyarakat kecil.
"Pemerintah tidak seharusnya memberatkan konsumen dengan pajak tinggi, sementara pelanggaran pajak dari kalangan tertentu tidak ditindak tegas," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah didorong untuk tidak membatalkan kenaikan cukai rokok dan minuman berpemanis. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi sumber pendapatan negara alternatif tanpa membebani mayoritas masyarakat.
"Penerapan cukai rokok dan minuman manis memiliki manfaat ganda, yaitu mendongkrak pendapatan sekaligus mengurangi risiko kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil kebijakan yang lebih seimbang," tutupnya.
Mengingat dampak yang bisa ditimbulkan, YLKI menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan PPN 12% pada 2025 untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Sebagai langkah bijak, YLKI mengimbau pemerintah untuk menangguhkan atau membatalkan rencana kenaikan PPN tersebut," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]