Sementara itu, OJK terus mengedukasi masyarakat agar menggunakan pinjaman dengan bijak.
Meskipun terjadi pertumbuhan dalam pembiayaan, OJK mencatat bahwa ada 23 pinjol yang masih kekurangan modal, yaitu di bawah ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar, meskipun persyaratan tersebut wajib dipenuhi sejak 4 Juli 2023.
Baca Juga:
Buntut Judi Online, OJK Blokir 5.000 Rekening
"OJK dorong GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan bisa tumbuh sehat dan aman," kata Agusman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.