“Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi dan proses evaluasi, masyarakat dapat mengangkut FABA untuk diolah dan diproduksi,” jelas Nyoman.
Di PLTU Jeranjang, jumlah potensi pemanfaatan FABA mencapai 50 – 80 ton per hari atau sebanyak 2.500 ton/bulan. FABA pada umumnya digunakan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan.
Baca Juga:
UKM Pangan Award 2024: Produk Nasi Jagung Instan Loyangku Wariskan Budaya Konsumsi Nasi Jagung
“Untuk saat ini, pemanfaatan FABA memang masih di bidang konstruksi saja. Namun, tidak menutup kemungkinan penggunaan FABA di bidang yang lain, tentunya setelah melewati serangkaian test dan uji coba sebelum diaplikasikan,” ujar Nyoman.
FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur di provinsi NTB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA dikategorikan sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). PLN terus mendorong upaya pemanfaatan FABA yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.