WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan utang pinjaman online kembali menyalakan alarm risiko keuangan, ketika Otoritas Jasa Keuangan mencatat outstanding pembiayaan pinjol menembus Rp 94,85 triliun pada November 2025.
Nilai outstanding tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 23,86 persen, meski masih di bawah capaian November 2024 sebesar 27,32 persen.
Baca Juga:
Asosiasi Fintech Buka Suara: Banyak Warga RI Nunggak Pinjaman Online
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen year on year,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Seiring ekspansi pembiayaan tersebut, risiko kredit ikut menanjak dengan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 secara agregat meningkat ke level 4,33 persen.
Angka TWP90 itu melonjak dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 2,76 persen dan lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,52 persen.
Baca Juga:
Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Ini Cara Mengatasinya!
Untuk menjaga integritas industri, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjaman daring sepanjang Desember 2025.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan OJK serta temuan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
“Dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.