"Iya, putusan sudah ada. Nanti saya komunikasi dengan pihak penggugat. Bapak nanti berbicara lebih lanjut dengan pengacara saya. Saya akan minta kuasa hukum saya untuk telepon Bapak," ujar Wisnu kepada WahanaNews.co di Bintaro Hijau Residence, Jalan Madrasah, Kav. A-10, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Begini kutipan Petitum Majelis Hakim PN Jaksel untuk perkara wanprestasi PT Namomart Indonesia Sejahtera dan Wisnu Dharma Yudha sebagai direktur perusahaan, untuk membayar utang dagang kepada PT Blue Power Technology:
Baca Juga:
Rentenir Merajalela, Ribuan Warga Tangerang Kehilangan Tanah dan Barang Berharga
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Purchase Order, Invoice, BAST, Faktur Pajak dan bukti lainnya adalah sah secara hukum dan mengikat sebagai hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat.
Menyatakan Para Tergugat secara sah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
Baca Juga:
Ngeri! Korea Selatan Hadapi Ledakan Utang dan Stagnasi Ekonomi
Menghukum Para Tergugat untuk melunasi tagihan sebesar Rp1.193.463.352,- (satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah) secara tanggung-renteng, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Kewajiban/Tagihan: Rp511.539.948.
Denda Keterlambatan per tanggal 01 Desember 2023: Rp681.923.404.