Lalu, rata-rata di ASEAN sebesar 22,67% di tahun 2017 dan 22,17% di tahun 2021.
"Ini artinya rate sekarang 22% sudah menggambarkan rate yang cukup kompetitif di sekitar kita ASEAN dan jauh lebih baik dibanding negara-negara di G20, OECD maupun di negara Amerika," katanya.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Dengan kondisi ini, pemerintah dan DPR sepakat PPh badan pada tahun 2022 dijaga 22%.
Hal ini menimbang kebutuhan untuk pembangunan.
"Sehingga dengan melihat banyaknya kebutuhan pembangunan yang perlu didanai yang berasal dari pendapatan pajak kita, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa penurunan tarif PPh badan yang tadinya menuju ke 20% tetap dijaga di 22%," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.