WahanaNews.co | BI Checking bukan hanya terdengar ketika kita hendak melakukan pinjaman dalam jumlah besar, tetapi ketika menggunakan paylater pun kata BI Checking terkadang ditemukan.
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran pada kredit (kolektibilitas).
Saat mengajukan kredit ke bank, prosesnya akan mensyaratkan BI Checking, baik dalam pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.
Baca Juga:
Penyaluran Utang Pinjol Meroket hingga Nyaris Tembus Rp 60 Triliun
Ini ditujukan untuk mengetahui riwayat pembayaran seseorang sebab BI Checking menyimpan informasi berupa identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
BI Checking sebelumnya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), dengan informasi kredit nasabah saling ditukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Namun, SID kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena fungsi pengawasan perbankan sudah berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kewajiban melaporkan data informasi debitur (iDEB) dalam SLIK mengacu ke SID.
Pada SID, setiap nasabah debitur akan dianalisis dan diberikan skor yang ditentukan dari catatan kolektibilitas (Kol) calon debitur atau pengambil kredit.
Rincian skor terbagi dari angka 1-5 seperti berikut:
Baca Juga:
Dukung Program Kemenkes RI, ADB Salurkan Pinjaman 350 Juta Dolar AS
1. Kredit Lancar (Kol 1): debitur selalu memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas, dan tidak pernah menunggak.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) (Kol 2): debitur menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari. Hal ini dapat disebabkan karena debitur terlambat dalam melakukan pembayaran.
3. Kredit Tidak Lancar (Kol 3): debitur menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari. Biasanya, nasabah akan melakukan pendekatan dan tidak berpengaruh.